InvestmentPendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata

November 30, 2018by ARFP Lawyers0

Dalam upaya penyederhanaan dan percepatan investasi yang sebelumnya dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, Kementerian Hukum dan HAM RI (KEMENKUMHAM) menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata (“Permenkumham 17/2018”).

Sebelum berlakunya Permenkumham 17/2018, pelaku usaha yang mendirikan CV, firma atau persekutuan perdata (PP) akan mendaftarkan badan usahanya di pengadilan negeri setempat, namun sekarang sudah tidak demikian. Ketentuan pendaftaran CV, firma dan PP yang berlaku sekarang diatur dalam Permenkumham 17/2018 dengan poin-poin penting sebagai berikut:

Pertama, ada 3 hal yang harus didaftarkan terkait dengan CV, Firma dan PP, yaitu: a) akta pendirian; b) perubahan anggaran dasar; dan c) pembubaran. Pendaftaran ketiga hal tersebut diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM secara online melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Adapun permohonan pendaftaran tersebut dijalankan oleh Notaris berdasarkan kuasa dari para pemohon.

Kedua, diatur langkah-langkah pendaftaran pendirian CV, Firma dan PP yang dimulai dengan proses pengajuan nama CV, Firma atau PP. Apabila disetujui, persetujuan tersebut berlaku untuk 60 hari.

Setelah mendapat persetujuan, pemohon dapat melanjutkan dengan proses pendaftaran pendirian, yang harus diajukan paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian CV, Firma atau PP ditandatangani. Menteri menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) CV, Firma atau PP pada saat permohonan diterima, yang dapat dicetak lngsung langsung oleh notaris yang menangani pendaftaran pemohon.

Ketiga, diatur juga bahwa perubahan anggaran dasar CV, Firma atau PP yang meliputi: a) identitas pendiri yang terdiri atas nama pendiri, domisili, dan pekerjaan; b) kegiatan usaha; c) hak dan Kewajiban para pendiri; dan/atau d) jangka waktu CV, Firma, dan PP harus didaftarkan, dan Menteri akan menerbitkan SKT juga atas pendaftaran ini.

See Also:  Pelonggaran Investasi Asing di Indonesia

Terakhir adalah mengenai pendaftaran pembubaran CV, firma atau PP. Adapun permohonan pendaftaran pembubaran harus dilengkapi dengan a) akta pembubaran; b) putusan pengadilan yang menyatakan pembubaran; atau c) dokumen lain yang menyatakan pembubaran.

Lebih lanjut, Bagian Ketentuan Peralihan mengatur bahwa CV, Firma dan PP yang telah terdaftar di pengadilan negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Permenkumham 17/2018 wajib melakukan pencatatan pendaftaran tersebut sesuai dengan ketentuan Permenkumham 17/2018.

Pencatatan pendaftaran sebagaimana dimaksud di atas diperbolehkan menggunakan nama yang sudah dipakai secara sah oleh CV, Firma dan PP yang sudah terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Usaha.

Untuk membaca Permenkumham 17/2018 secara lengkap, silakan klik [TAUTAN INI].

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

See Also:  Pelonggaran Investasi Asing di Indonesia