Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang sering disebut Online Single Submission/OSS, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika (“Permenkominfo 7/2018”).
Permohonan perizinan dan layanan yang diatur dalam Permenkominfo 7/2018 dilaksanakan melalui OSS dan merupakan jenis izin komersial atau operasional.
Salah satu hal menarik dalam Permenkominfo 7/2018 adalah proses persetujuan atau penolakan permohonan perizinan dan layanan yang dipercepat. Persetujuan atau penolakan tersebut ditetapkan pada hari kerja yang sama setelah permohonan diterima secara lengkap paling lambat pukul 11.00 WIB. Dalam hal permohonan diterima secara lengkap setelah pukul 11.00 WIB, persetujuan atau penolakan ditetapkan paling lambat pukul 11.00 WIB pada hari kerja berikutnya.
Adapun jenis perizinan dan layanan yang terintegrasi dengan OSS adalah:
- izin penyelenggaraan pos, yang meliputi:
-
- komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik;
- paket;
- logistik;
- transaksi keuangan; dan
- keagenan pos;
- izin penyelenggaraan telekomunikasi, yang meliputi:
-
- izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
- izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
- izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum;
- izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) yang meliputi:
-
- IPP Lembaga Penyiaran Publik Lokal Jasa Penyiaran Radio;
- IPP Lembaga Penyiaran Publik Lokal Jasa Penyiaran Televisi;
- IPP Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio;
- IPP Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi;
- IPP Lembaga Penyiaran Komunitas Jasa Penyiaran Radio;
- IPP Lembaga Penyiaran Komunitas Jasa Penyiaran Televisi;
- IPP Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi;
- izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, yang meliputi
-
- IPFR;
- ISR;
- Penetapan Penomoran telekomunikasi, yang meliputi:
-
- Blok Nomor;
- National Destination Code (NDC);
- Signalling Point Code (SPC);
- International Signalling Point Code (ISPC);
- Public Land Mobile Network Identity (PLMNID);
- Kode Akses Intelligent Network (IN);
- Kode Akses Sambungan Internasional (SLI);
- Kode Akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ);
- Kode Akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP);
- Kode Akses Pusat Panggilan Informasi (Call Center);
- Kode Akses Layanan Konten Pesan Pendek Premium (SMS Premium);
- Kode Akses Kartu Panggil (Calling Card);
- Kode Akses Pusat Layanan Masyarakat;
- Kode Akses Pesan Singkat Layanan Masyarakat;
- Penomoran telekomunikasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Hak Labuh (Landing Right) Satelit;
- Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi;
- Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik;
- Pemberian Pengakuan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik; dan
- Pendaftaran Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi. Perizinan dan layanan sebagaimana dimaksud di atas merupakan izin komersial atau operasional.
Bagi Pelaku Usaha yang akan melakukan pengembangan usaha di lokasi baru pada bidang dan jenis penyelenggaraan yang sama dapat mengajukan permohonan perluasan wilayah layanan.
Lebih lanjut, dokumen perizinan dalam bentuk elektronik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan bentuk tertulis dan Pelaku Usaha dapat mencetak sendiri izin komersial atau operasional, ISR, dan Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam bentuk elektronik melalui sistem OSS.
Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan dalam Permenkominfo 7/2018 dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pengenaan denda administratif; dan/atau pencabutan Izin komersial atau operasional.