Finance & BankingPeraturan Baru Terkait dengan Uang Elektronik 

November 26, 2018by ARFP Lawyers0

Pada tanggal 4 Mei 2018, Bank Indonesia menerbitkan peraturan terkait dengan uang elektronik atau e-money. Pengaturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik (“PBI No. 20/2018”). 

 PBI No. 20/2018 mengatur beberapa hal, termasuk persetujuan dan otorisasi uang elektronik, spesifikasi dan tanggung jawab, pemegang saham pengendali, pelaksanaan pengendalian risiko, standar keamanan sistem informasi, interkoneksi dan interoperabilitas, dan layanan keuangan digital atau LGD.  

 PBI No. 20/2018 mengkategorikan Uang Elektronik menjadi 3 kategori, yaitu sebagai berikut: 

  1. berdasarkan lingkup praktiknya menjadi closed loop dan open loop; 
  2. berdasarkan media pencatatan nilai danamenjadi berbasis server (server based) dan berbasis chip (chip based); 
  3. berdasarkan pencatatan data pelanggan menjadi tidak terdaftar (unregistered) dan terdaftar (registered). 

 Setiap pihak yang bermaksud untuk menjadi penyelenggara Uang Elektronik membutuhkan otorisasi dari Bank Indonesia. Ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang bertindak sebagai penyelenggara Uang Elektronik dengan kategori closed loop dengan jumlah total dana float kurang dari satu miliar rupiah. 

 Permohonan otorisasi untuk menjadi penyelenggara Uang Elektronik dilakukan berdasarkan pengelompokan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (“PJSP”), yang terdiri dari kelompok penyelenggara front end dan back end. Perlu dicatat bahwa setiap pihak hanya dapat menjadi penyelenggara Uang Elektronik dalam satu kelompok PJSP. 

See Also:  BI Fast Membantu Transaksi Ritel di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

See Also:  BI Fast Membantu Transaksi Ritel di Indonesia