InvestmentPelonggaran Investasi Asing di Indonesia

November 26, 2018by ARFP Lawyers0

Pemerintah telah resmi mengeluarkan Paket Kebijakan ke-16, di mana salah satunya terdapat kebijakan untuk merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Setidaknya terdapat 54 bidang usaha yang dihapus dari DNI terdahulu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 Tahun 2016.  

Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi defisit transaksi berjalan dan meningkatkan investasi asing di Indonesia guna menopang nilai tukar Rupiah. Dengan dikeluarkannya kebijakan ini, maka secara total terdapat 96 bidang usaha yang dapat dimiliki asing hingga 100% (seratus persen).  

Kendati demikian, relaksasi DNI ini langsung menjadi polemik. Hal ini dikarenakan kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merasa tidak dilibatkan. Bahkan beredar kabar bahwa jumlah penambahan sektor usaha yang akan dibuka bagi asing menurun hingga hanya 25 sektor usaha. 

Salah satu sektor yang menjadi perhatian dalam kebijakan tersebut adalah industri rokok nasional. Pemerintah membantah keputusan itu dilakukan untuk mengundang 100% investasi asing di industri rokok nasional. Kebijakan itu justru dilakukan untuk membantu industri kecil dan menengah (IKM). Selama ini industri rokok berskala kecil dan menengah diwajibkan untuk bermitra dengan industri rokok yang sudah besar. Namun hal itu dinilai menghambat tumbuh kembang IKM. Oleh karena itu, untuk membantu industri rokok berskala kecil dan menengah, pemerintah mengeluarkan industri rokok dari DNI dan tidak lagi mewajibkan bermitra dengan industri besar. 

Perpres yang menjadi landasan hukum DNI yang baru ini direncanakan akan diterbitkan dalam waktu dekat. Pemerintah juga berencana akan melakukan revisi atas beberapa peraturan terkait, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), salah satu poin pembahasan yang akan direvisi adalah pengklasifikasi penempatan data center di Indonesia.

See Also:  Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata Terbaru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

See Also:  Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata Terbaru