Apakah pelaku usaha yang sebelumnya telah memiliki perizinan berusaha (seperti Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP) wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) juga? Lalu adakah konsekuensi hukum bagi pelaku usaha tersebut yang belum memiliki NIB?
Berdasarkan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP No. 24/2018”) disebutkan bahwa pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional sebelum peraturan pemerintah ini mulai berlaku dan memerlukan izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional yang baru untuk pengembangan usaha, harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Berdasarkan pasal di atas, dapat diartikan apabila pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha misalnya dengan izin SIUP yang masih berlaku dan tidak melakukan pengembangan usaha, pelaku usaha tersebut tidak memerlukan mendaftarkan perizinan di OSS untuk mendapatkan NIB. Namun jika pelaku usaha melakukan pengembangan usaha misalnya menambahkan bidang usaha maka perizinan usahanya baru tersebut harus dilakukan melalui sistem OSS. Dengan catatan bahwa bidang usaha tersebut sudah ada dalam maksud dan tujuan yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Namun jika perusahaan belum membutuhkan NIB dalam waktu dekat, maka pemerintah memberikan jangka waktu bagi pelaku usaha untuk upgrade melalui sistem OSS paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan diundangkan.
Kemudian pertanyaan selanjutnya adalah apakah ada konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang telah memilki perizinan berusaha namun belum berencana untuk mengembangkan usahanya dan melakukan update perizinan melalui OSS sistem OSS, PP No. 24/2018 tidak mngatur mengenai sanksi yang dapat dibebankan kepada pelaku usaha tersebut hanya saja pelaku usaha tidak dapat menikmati kemudahan berusaha seperti pelaku usaha yang memiliki NIB.