Demi terselenggaranya pelayanan administrasi perkara di pengadilan secara lebih efektif dan efisien, Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (“Perma 3/2018”) yang diundangkan pada 4 April 2018 (klik di sini untuk mengunduh).
Administrasi perkara secara elektronik (e-court) adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan. Layanan ini dapat digunakan oleh advokat maupun perorangan yang terdaftar.
Panggilan menghadiri persidangan terhadap para pihak berperkara dapat disampaikan secara elektronik. Pengadilan juga dapat menerbitkan salinan putusan/penetapan secara elektronik.
Sampai pada hari artikel ini dibuat, update terakhir yang kami terima adalah Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia (“Dirjen Badilum”) telah menerbitkan Keputusan Dirjen Badilum No. 271/DJU/SK/PS01/4/2018 Tentang Pelaksanaan Perma 3/2018, khusus untuk lingkungan Peradilan Umum (klik di sini untuk mengunduh).
Salah satu pengadilan yang telah menerapkan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik adalah Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat. Layanan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik yang disediakan dapat dilihat di tautan https://perkara.info.