Semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri, sebagian besar dari masyarakat pekerja Indonesia telah menantikan Tunjangan Hari Raya atau yang lebih dikenal dengan sebutan THR dan menerimanya sebagai pelengkap dari tradisi “mudik” di setiap Hari Raya Idul Fitri.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran No. 2 Tahun 2018 mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya 2018 pada tanggal 8 May 2018, Pemerintah mengingatkan kepada setiap pengusaha untuk memenuhi kewajibannnya untuk memberikan THR kepada pekerjanya.
Siapa yang berhak menerima THR?
THR harus diberikan kepada:
Berapa jumlahnya?
Besaran THR dapat beragam sesuai dengan masa kerja dari pekerja/buruh. Untuk keterangan lebih detail silakan klik di sini. Pekerja dapat menerima THR yang lebih besar dari nilai minimum yang ditentukan peraturan perundangan-undangan yang berlaku apabila terdapat ketentuan yang secara khusus mengatur demikian di dalam perjanjian ketenagakerjaan, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau apabila perusahaan memiliki kebiasaan sendiri terkait dengan perhitungan besaran THR.
Kapan?
THR harus diberikan dalam bentuk uang tunai dan dalam mata uang Rupiah sekali dalam setahun paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh atau hari libur keagamaan yang disepakati secara khusus.
Sanksi
Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh tidak hanya akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan namun juga sanksi administrasi. Kiranya penting untuk dicatat, bahwa pembayaran atas denda tesebut tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja/buruh.