• Contact:
  • 021-29391121
  • info@arfplaw.co.id
ARFP-Logo-1.2-1024x219ARFP-Logo-1.2-1024x219ARFP-Logo-1.2-1024x219ARFP-Logo-1.2-1024x219
  • Beranda
  • Layanan
  • Tim Kami
  • Berita dan Artikel
  • Kontak

Tunjangan Hari Raya (THR) Untuk Karyawan

  • Home
  • Berita dan Artikel
  • Hukum
  • Tunjangan Hari Raya (THR) Untuk Karyawan
E-Court: Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
Juni 1, 2018
Peraturan Terbaru Terkait dengan Uang Elektronik
Juni 1, 2018

Tunjangan Hari Raya (THR) Untuk Karyawan

Published by ARFP Lawyers at Juni 1, 2018
Categories
  • Hukum
  • Ketenagakerjaan
Tags
  • hari
  • kerja
  • raya
  • tenaga
  • thr
  • tunjangan

Semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri, sebagian besar dari masyarakat pekerja Indonesia telah menantikan Tunjangan Hari Raya atau yang lebih dikenal dengan sebutan THR dan menerimanya sebagai pelengkap dari tradisi “mudik” di setiap Hari Raya Idul Fitri.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran No. 2 Tahun 2018 mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya 2018 pada tanggal 8 May 2018, Pemerintah mengingatkan kepada setiap pengusaha untuk memenuhi kewajibannnya untuk memberikan THR kepada pekerjanya.

Siapa yang berhak menerima THR?

THR harus diberikan kepada:

  1. pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertent (PKWT), termasuk buruh harian lepas;
  2. pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 1 bulan;
  3. pegawai tetap yang diputuskan hubungan kerjanya sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan; dan
  4. pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, yang belum menerima THR dari perusahaan sebelumnya.

Berapa jumlahnya?

Besaran THR dapat beragam sesuai dengan masa kerja dari pekerja/buruh. Untuk keterangan lebih detail silakan klik di sini. Pekerja dapat menerima THR yang lebih besar dari nilai minimum yang ditentukan peraturan perundangan-undangan yang berlaku apabila terdapat ketentuan yang secara khusus mengatur demikian di dalam perjanjian ketenagakerjaan, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau apabila perusahaan memiliki kebiasaan sendiri terkait dengan perhitungan besaran THR.

Kapan?

THR harus diberikan dalam bentuk uang tunai dan dalam mata uang Rupiah sekali dalam setahun paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh atau hari libur keagamaan yang disepakati secara khusus.

Sanksi

Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh tidak hanya akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan namun juga sanksi administrasi. Kiranya penting untuk dicatat, bahwa pembayaran atas denda tesebut tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja/buruh.

Share
0
ARFP Lawyers
ARFP Lawyers

Related posts

Mei 1, 2019

SDKP dan SKDU di DKI Jakarta Dihapus


Read more
Februari 25, 2019

Kewajiban Memiliki NIB Bagi Pelaku Usaha Pemegang Izin Usaha


Read more
Februari 5, 2019

Kontrak Usaha Patungan (Joint Venture Agreement)


Read more

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian

Berlangganan Artikel Kami

ARFP Lawyers Newsletter

Pos-pos Terbaru

  • SDKP dan SKDU di DKI Jakarta Dihapus
  • Kewajiban Memiliki NIB Bagi Pelaku Usaha Pemegang Izin Usaha
  • Kontrak Usaha Patungan (Joint Venture Agreement)
  • Perizinan Berusaha Bidang Komunikasi dan Informatika Melalui OSS
  • Peraturan Menteri Perdagangan: Peraturan Terbaru Angka Pengenal Importir

Arsip

  • Mei 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Juni 2018

Kategori

  • Ekspor-Impor
  • Finansial
  • Fintech
  • HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
  • Hukum
  • Investasi
  • Ketenagakerjaan
  • Korporasi
  • Litigasi
  • OSS
  • Pengadilan
  • Perdata
  • Perizinan
  • Perjanjian
  • Pertambangan
  • Pertanahan
  • Teknologi Finansial
  • Telekomunikasi

Tentang Kami

ARFP Lawyers adalah law firm/kantor hukum Indonesia berlokasi di Jakarta, yang didirikan oleh advokat berpengalaman dan dinamis. Tujuan kami adalah untuk menyediakan jasa hukum dan jasa corporate secretarial berkualitas tinggi yang tepat waktu, efisien dalam hal biaya dan bisa diandalkan.

Sebagai tim, kami selalu mencari solusi kreatif dan inovatif untuk permasalahan klien kami. Apakah anda individual, bisnis skala kecil atau pemilik perusahaan besar, kami akan bekerja dengan anda untuk mengerti tujuan anda dan berkolaborasi sebagai bagian dari tim anda.

This error message is only visible to WordPress admins

Error: No connected account.

Please go to the Instagram Feed settings page to connect an account.

Hubungi Kami

Menara Palma, 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav. 6   
Kuningan Timur, Setiabudi
Jakarta 12950

E-mail      : info@afrplaw.co.id

Phone      : 021-29391121

Facsimile : 021-29391222

Menu

  • Beranda
  • Layanan
  • Tim Kami
  • Berita dan Artikel
© Copyright 2019 by ARFP Lawyers. All Rights Reserved.