• Contact:
  • 021-29391121
  • info@arfplaw.co.id
ARFP-Logo-1.2-1024x219ARFP-Logo-1.2-1024x219ARFP-Logo-1.2-1024x219ARFP-Logo-1.2-1024x219
  • Beranda
  • Layanan
  • Tim Kami
  • Berita dan Artikel
  • Kontak

Peraturan Terbaru Terkait dengan Uang Elektronik

  • Home
  • Berita dan Artikel
  • Finansial
  • Peraturan Terbaru Terkait dengan Uang Elektronik
Tunjangan Hari Raya (THR) Untuk Karyawan
Juni 1, 2018
Pelonggaran Investasi Asing di Indonesia
November 1, 2018

Peraturan Terbaru Terkait dengan Uang Elektronik

Published by ARFP Lawyers at Juni 1, 2018
Categories
  • Finansial
  • Fintech
  • Hukum
  • Teknologi Finansial
Tags
  • bank
  • digital
  • e
  • e-money
  • fintech
  • indonesia
  • money
  • peraturan
  • regulation

Pada tanggal 4 Mei 2018, Bank Indonesia menerbitkan peraturan terkait dengan uang elektronik atau e-money. Pengaturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik (“PBI No. 20/2018”).

PBI No. 20/2018 mengatur beberapa hal, termasuk persetujuan dan otorisasi uang elektronik, spesifikasi dan tanggung jawab, pemegang saham pengendali, pelaksanaan pengendalian risiko, standar keamanan sistem informasi, interkoneksi dan interoperabilitas, dan layanan keuangan digital atau LGD.

PBI No. 20/2018 mengkategorikan Uang Elektronik menjadi 3 kategori, yaitu sebagai berikut:

  1. berdasarkan lingkup praktiknya menjadi closed loop dan open loop;
  2. berdasarkan media pencatatan nilai danamenjadi berbasis server (server based) dan berbasis chip (chip based);
  3. berdasarkan pencatatan data pelanggan menjadi tidak terdaftar (unregistered) dan terdaftar (registered).

Setiap pihak yang bermaksud untuk menjadi penyelenggara Uang Elektronik membutuhkan otorisasi dari Bank Indonesia. Ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang bertindak sebagai penyelenggara Uang Elektronik dengan kategori closed loop dengan jumlah total dana floatkurang dari satu miliar rupiah.

Permohonan otorisasi untuk menjadi penyelenggara Uang Elektronik dilakukan berdasarkan pengelompokan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (“PJSP”), yang terdiri dari kelompok penyelenggara front end dan back end. Perlu dicatat bahwa setiap pihak hanya dapat menjadi penyelenggara Uang Elektronik dalam satu kelompok PJSP.

 

Share
0
ARFP Lawyers
ARFP Lawyers

Related posts

Mei 1, 2019

SDKP dan SKDU di DKI Jakarta Dihapus


Read more
Februari 25, 2019

Kewajiban Memiliki NIB Bagi Pelaku Usaha Pemegang Izin Usaha


Read more
Februari 5, 2019

Kontrak Usaha Patungan (Joint Venture Agreement)


Read more

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian

Berlangganan Artikel Kami

ARFP Lawyers Newsletter

Pos-pos Terbaru

  • SDKP dan SKDU di DKI Jakarta Dihapus
  • Kewajiban Memiliki NIB Bagi Pelaku Usaha Pemegang Izin Usaha
  • Kontrak Usaha Patungan (Joint Venture Agreement)
  • Perizinan Berusaha Bidang Komunikasi dan Informatika Melalui OSS
  • Peraturan Menteri Perdagangan: Peraturan Terbaru Angka Pengenal Importir

Arsip

  • Mei 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Juni 2018

Kategori

  • Ekspor-Impor
  • Finansial
  • Fintech
  • HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
  • Hukum
  • Investasi
  • Ketenagakerjaan
  • Korporasi
  • Litigasi
  • OSS
  • Pengadilan
  • Perdata
  • Perizinan
  • Perjanjian
  • Pertambangan
  • Pertanahan
  • Teknologi Finansial
  • Telekomunikasi

Tentang Kami

ARFP Lawyers adalah law firm/kantor hukum Indonesia berlokasi di Jakarta, yang didirikan oleh advokat berpengalaman dan dinamis. Tujuan kami adalah untuk menyediakan jasa hukum dan jasa corporate secretarial berkualitas tinggi yang tepat waktu, efisien dalam hal biaya dan bisa diandalkan.

Sebagai tim, kami selalu mencari solusi kreatif dan inovatif untuk permasalahan klien kami. Apakah anda individual, bisnis skala kecil atau pemilik perusahaan besar, kami akan bekerja dengan anda untuk mengerti tujuan anda dan berkolaborasi sebagai bagian dari tim anda.

This error message is only visible to WordPress admins

Error: No connected account.

Please go to the Instagram Feed settings page to connect an account.

Hubungi Kami

Menara Palma, 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav. 6   
Kuningan Timur, Setiabudi
Jakarta 12950

E-mail      : info@afrplaw.co.id

Phone      : 021-29391121

Facsimile : 021-29391222

Menu

  • Beranda
  • Layanan
  • Tim Kami
  • Berita dan Artikel
© Copyright 2019 by ARFP Lawyers. All Rights Reserved.