Joint Venture Agreement merupakan suatu kerangka perjanjian antara dua pihak (perusahaan) atau lebih yang memiliki tujuan yang sama. Perjanjian ini biasanya bermuara pada terbentuknya suatu perusahaan Joint Venture Company, di mana kedua pihak menyatukan sumber daya dan berkolaborasi dalam menjalankan kegiatan bisnis dengan tujuan saling menguntungkan.
Joint Venture sendiri dapat mengambil berbagai struktur hukum dan yang paling umum digunakan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).
Saat membuat perjanjian usaha patungan perlu diperhatikan sejumlahhalagar tidak terjadi sengketa dikemudian hari. Joint Venture Agreement sendiri diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UU No. Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Tujuan Joint Venture Agreement adalah memperluar pasar baru, lebih banyak mendapatkan modal, menciptakan produk baru, menggabungkan sumber daya dan lain lain.
Sebuah perjanjian harus memenuhi sayrat berkontrak sesuai pasal 1320 KUHPerdata yaitu
Saat merumuskan/membuat (drafting) Joint Venture Agreement, diperlukan ketelitian terkait isi substansi perjanjian. Substansi perjanjian harus bisa ditafsirkan dalam bahasa yang sama oleh masing – masing pihak serta dengan cara pemikiran yang sama. Selain itu, Joint Venture Agreement mempunyai minority protection, dimana para pemilik saham memiliki hak veto untuk mengontrol dalam menjalankan sebuah perjanjian apabila terjadi perubahan bisnis, perubahan modal saham, penjualan aset bisnis, akuisisi, melakukan pinjaman dan memberikan jaminan, melakukan transaksi dengan hubungan istimewa, mentransfer saham dan likuiditas dan hal inilah juga dapat menimbulkan efek lain dalam sebuah Joint Venture Agreement.
Agar dikemudian hari tidak menimbulkan sengketa harus diperhatikan 3 hal, yaitu:
Atas dasar tersebut maka dalam membuat Joint Venture Agreement harus menggunakan bahasa yang jelas agar tidak menimbulkan perbedaan interpretasi dari para pihak.