• Contact:
  • 021-29391121
  • info@arfplaw.co.id
ARFP-Logo-1.2-1024x219ARFP-Logo-1.2-1024x219ARFP-Logo-1.2-1024x219ARFP-Logo-1.2-1024x219
  • Beranda
  • Layanan
  • Tim Kami
  • Berita dan Artikel
  • Kontak

Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

  • Home
  • Berita dan Artikel
  • Finansial
  • Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
Pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata
November 25, 2018
Pendaftaran Izin Lokasi Melalui Online Single Submission (OSS)
Desember 1, 2018

Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Published by ARFP Lawyers at November 25, 2018
Categories
  • Finansial
  • Hukum
Tags
  • jasa
  • keuangan
  • konsumen
  • layanan
  • ojk
  • pengaduan
  • sektor

Pada tanggal 18 September 2018, OJK telah menerbitkan aturan baru, yaitu Peraturan OJK No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (“POJK No. 18/2018”). Aturan ini diterbitkan sejalan dengan salah satu tujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) yaitu menciptakan keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

POJK No. 18/2018 mewajibkan setiap pelaku usaha jasa keuangan (“PUJK”) memiliki prosedur tertulis yang mengatur mengenai layanan pengaduan konsumen. Selain itu, OJK juga mewajibkan setiap PUJK mencantumkan secara singkat prosedur tersebut dalam perjanjian/dokumen transaksi keuangan, dan memublikasikannya dalam laporan tahunan, website PUJK, dan/atau media lain yang dikelola oleh PUJK.

Selain itu, OJK juga mengatur bahwa PUJK wajib menindaklanjuti dan menyelesaikan setiap pengaduan yang diajukan oleh konsumen secara lisan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja dan pengaduan secara tertulis dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak pengaduan tersebut diterima. PUJK diwajibkan juga untuk menyediakan informasi kepada konsumen atau perwakilan konsumen yang meminta informasi mengenai perkembangan status pengaduannya tersebut.

PUJK wajib menyampaikan laporan layanan pengaduan internal secara triwulanan kepada OJK, yang dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah triwulanan berakhir. Kewajiban untuk memberikan laporan sebagaimana dimaksud juga berlaku bagi para pelaku startup fintech layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer to peer lending), dan kepadanya akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis apabila terlambat menyampaikan laporan tersebut.

Share
0
ARFP Lawyers
ARFP Lawyers

Related posts

Mei 1, 2019

SDKP dan SKDU di DKI Jakarta Dihapus


Read more
Februari 25, 2019

Kewajiban Memiliki NIB Bagi Pelaku Usaha Pemegang Izin Usaha


Read more
Februari 5, 2019

Kontrak Usaha Patungan (Joint Venture Agreement)


Read more

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian

Berlangganan Artikel Kami

ARFP Lawyers Newsletter

Pos-pos Terbaru

  • SDKP dan SKDU di DKI Jakarta Dihapus
  • Kewajiban Memiliki NIB Bagi Pelaku Usaha Pemegang Izin Usaha
  • Kontrak Usaha Patungan (Joint Venture Agreement)
  • Perizinan Berusaha Bidang Komunikasi dan Informatika Melalui OSS
  • Peraturan Menteri Perdagangan: Peraturan Terbaru Angka Pengenal Importir

Arsip

  • Mei 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Juni 2018

Kategori

  • Ekspor-Impor
  • Finansial
  • Fintech
  • HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
  • Hukum
  • Investasi
  • Ketenagakerjaan
  • Korporasi
  • Litigasi
  • OSS
  • Pengadilan
  • Perdata
  • Perizinan
  • Perjanjian
  • Pertambangan
  • Pertanahan
  • Teknologi Finansial
  • Telekomunikasi

Tentang Kami

ARFP Lawyers adalah law firm/kantor hukum Indonesia berlokasi di Jakarta, yang didirikan oleh advokat berpengalaman dan dinamis. Tujuan kami adalah untuk menyediakan jasa hukum dan jasa corporate secretarial berkualitas tinggi yang tepat waktu, efisien dalam hal biaya dan bisa diandalkan.

Sebagai tim, kami selalu mencari solusi kreatif dan inovatif untuk permasalahan klien kami. Apakah anda individual, bisnis skala kecil atau pemilik perusahaan besar, kami akan bekerja dengan anda untuk mengerti tujuan anda dan berkolaborasi sebagai bagian dari tim anda.

This error message is only visible to WordPress admins

Error: No connected account.

Please go to the Instagram Feed settings page to connect an account.

Hubungi Kami

Menara Palma, 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav. 6   
Kuningan Timur, Setiabudi
Jakarta 12950

E-mail      : info@afrplaw.co.id

Phone      : 021-29391121

Facsimile : 021-29391222

Menu

  • Beranda
  • Layanan
  • Tim Kami
  • Berita dan Artikel
© Copyright 2019 by ARFP Lawyers. All Rights Reserved.
  • No translations available for this page